Palopo, -
Bolak-baliknya
berkas perkara Suprianto, tersangka kasus Bank BNI, membuat sejumlah elemen
masyarakat bertanya-tanya. Polri – Jaksa, pun saling menyalahkan.
Sebagaimana telah diberitakan
diberbagai media, kasus ini bermula dari munculnya nama Ronny Poniman Susanto sebagai
salah satu nasabah bermasalah di Bank Indonesia.
Dilain pihak, Ronny
Poniman Susanto merasa dirinya tidak pernah menunggak sebagaimana laporan
pembayaran kredit yang dibuat Suprianto, salah satu staf Bank BNI Cabang
Palopo.
Ironisnya, hal ini
pun baru diketahui korban setelah mengajukan permintaan penambahan pinjaman,
namun pihak Bank BNI tiba-tiba mengatakan jika dirinya sudah masuk daftar
nasabah bermasalah.
Merasa heran dengan
kemunculan namanya dalam Daftar Hitam (Black List) Bank Indonesia, Ronny
Poniman Susanto kemudian mempertanyakannya kepada pihak Bank BNI. Namun saat
itu, Bank BNI mengaku telah terjadi kesalahan dalam penginputan data, dan
mengaku akan melakukan perbaikan terhadap kesalahan yang menimbulkan kerugian
materiil terhadap Nasabah Ronny Poniman Susanto.
Karena tak kunjung
ada perbaikan, Ronny Poniman Susanto kemudian melaporkan kejadian yang
dialaminya ke Mapolres Palopo.
Dari hasil pantauan
media ini menyebutkan bahwa kasus ini sudah berjalan satu tahun lebih, namun
tidak juga kunjung selesai.
Bahkan hingga dua
kali penggantian Kapolres, Penyidik Polri dan Jaksa, terkesan saling lempar
tanggungjawab, bahkan saling menyalahkan.
Penyidik Polri
seolah merasa jika Jaksa terlalu mengada-ada dalam memberikan petunjuk. Bahkan melalui
beberapa kali wawancara dengan berbagai media, pihak penyidik polri mengkalim
Jaksa tidak Konsisten dalam memberikan petunjuk.
Dilain pihak, Pihak
kejaksaan menuding penyidikan yang dilakukan anggota Polri, belum maksimal,
sehingga belum layak untuk dinyatakan P21.
Menurut pihak
Kejaksaan Negeri Palopo, Salah satu alat bukti yang diminta dan dipandang perlu
oleh pihak kejaksaan adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank BNI, atau
sejenisnya.
Ashari Syam, Kepala
Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)
Kejari Palopo,yang ditemui disela-sela kegiatannya mengaku tidak bisa
melanjutkan berkas tersebut kepersidangan sebelum Penyidik menyertakan SOP BNI
sebagai salah satu alat bukti kepada pihak kejaksaan.
Ashari Syam
berkilah, jaksa tidak mau mengajukan sebuah perkara, jika hal itu akhirnya akan
mempermalukan mereka dihadapan persidangan.
Pernyataan dan
sikap “menyudutkan” kejaksaan kepada Penyidik polri, pun mengklaim telah
melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maksimal dan profesional.
Menurut penyidik
yang menangani permasalahan ini, BNI Cab.Palopo tidak memiliki SOP sebagaimana
yang diinginkan Jaksa Penuntut Umum.
Berlarutnya kasus
tersebut, membuat AKBP.Endang Rasidin, S.Ik, Kapolres yang baru saja bertugas
dan menjabat sebagai Kapolres di Kota Palopo, mengambil langkah dengan
mendatangi langsung Bank BNI untuk mengambil data yang diinginkan oleh Pihak
kejaksaan.
Tidak puas sampai
disitu, AKBP.Endang Rasidin, S.Ik kemudian menggelar perkara tersebut dengan
mengundang Korban, Kejaksaan, serta berbagai elemen masyarakat, mulai dari
Aktivist Mahasiswa, Aktivist LSM, hingga wartawan.
Ditemui diruang
kerjanya, AKBP.Endang Rasidin mengaku sengaja mengundang berbagai elemen
masyarakat, agar penanganan perkara tersebut, benar-benar dapat disaksikan oleh
publik, khususnya mereka yang peduli tentang penegakan supremasi hukum dikota
palopo.
Dalam
pernyataannya, AKBP.Endang Rasidin yang baru beberapa bulan menjabat sebagai
Kapolres dikota idaman ini berharap agar melalui gelar perkara “terbuka”, masyarakat,
khususnya Korban dan para pemerhati Penegakan Supremasi Hukum, benar-benar bisa
mengetahui dimana letak kekurangan dan kekeliruan, khususnya yang mengakibatkan
kasus ini terpaksa harus bolak-balik layaknya “setrika”.
POLRES GELAR PERKARA, KEJARI PALOPO MENGHINDAR, KORBAN
HERAN
“Ada apa dengan
Jaksa.” Inilah setumpuk pertanyaan yang muncul
dibenak para undangan yang hadir diruang Aula Mapolres Palopo, saat gelar
perkara akan dilangsungkan, namun pihak kejaksaan tidak juga memunculkan batang
hidungnya.
Informasi kepastian
tidak hadirnya pihak kejaksaan dalam gelar tersebut, pun baru diketahui setelah
penyidik mengatakan jika Jaksa tidak bisa hadir karena saat itu belum ada
waktu.
Akibatnya, korban
melalui penasihat hukumnya terpaksa meminta agar gelar perkara tersebut
dibatalkan, atau setidaknya ditunda, jika Jaksa masih memiliki niat untuk
menghadiri gelar perkara pada suatu saat.
Zulkarnain, salah
satu Aktivist Mahasiswa yang hadir saat itu mengaku jika heran atas sikap kejaksaan
yang terkesan menghindari acara gelar perkara “terbuka” tersebut.
Keheranan
Zulkarnain tentunya sangat beralasan, jika pernyataan yang dilontarkannya benar
terjadi. Pasalnya, beberapa waktu sebelum gelar perkara dimulai, Zul (sapaan
akrab Zulkarnain) mengaku telah berkomunikasi dengan Ashari Syam, kasi Pidsus
kejari palopo yang juga mejadi jaksa penuntut dalam kasus ini.
Menurut Zul, Ashari
Syam mengaku siap hadir dalam acara tersebut jika Kepala Kejaksaan Negeri selaku
atasannya, memberikan ijin untuk hadir.
Mendengar
pernyataan tersebut, Zul mengaku langsung menghubungi Kajari Palopo, melalui
telepon selularnya. Dalam percakapan tersebut, Oktovianus mengaku akan
mengikutkankan jaksanya dalam gelar perkara.
Merasa mendapat
“angin segar” atas kepastian kehadiran Jaksa, Zul kembali menghubungi Ashari
Syam untuk menyampaikan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri palopo tersebut.
Saat kembali
dihubungi, Ashari Syam justru mengaku tidak mendapat ijin dari “Bos”nya.
Kenyataan lain yang
ikut memperkuat dugaan adanya “main mata” oknum aparat dalam kasus ini seolah
makin nampak, tatkala Korban beserta beberapa Aktivis Mahasiswa, LSM beserta
Wartawan mencoba mendatangi kantor kejaksaan negeri Palopo setelah gelar
perkara dinyatakan ditunda.
Saat tiba dikantor
kejaksaan, tidak satupun jaksa yang ditemui.
“Piketnya pun tidak
ada Pak.” seloroh salah satu keluarga korban kesal.
Meskipun kecewa,
Ronny Poniman yang ditemui kantor kejaksaan tetap berharap agar Penyidik dan
Jaksa benar-benar bisa bersikap profesional dalam menangani kasus yang
merugikannya hingga milyaran rupiah ini.
“Saya berharap penyidik dan Jaksa betul-betul profesional
dan serius untuk menuntaskan masalah ini.” Harap Ronny.
Dalam pandangannya,
jika penyidik benar-benar serius untuk menuntaskan dan membongkar sindikat
Mafia Bank BNI ini, salah satu jalannya adalah melakukan penahanan terhadap
tersangka.
Terpisah, Yosep
mengaku sepakat dengan pendapat jaksa yang mengatakan bahwa penyidik belum
maksimal memanfaatkan potensi yang dimilikinya untuk membuat maslaha ini segera
terselesaikan.
Menurutnya,
beberapa upaya yang merupakan hak dan wewenang penyidik, namun belum juga
dilakukan yakni penggeledahan dan penyitaan hingga penyegelan kantor Bank BNI,
demi mempercepat proses penyidikan.
Yosef yakin, jika penyidik
memaksimalkan potensi, hak dan kewenangannya, maka tidak akan sulit untuk
membuktikan dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.(AR).
No comments:
Post a Comment