DIMINTA TERTIBKAN TAMBANG GALIAN C
Luwu ,-
Maraknya tambang Pasir galian C, disepanjang sungai
Makawa-Rongkong perbatasan Kabupaten Luwu - Luwu Utara, membuat beberapa Kepala
Desa setempat bingung untuk menentukan sikap.
Pasalnya, dari sekian banyak tambang galian C
disepanjang aliran sungai Makawa-Rongkong, hanya sebagian kecil saja yang
memiliki legalitas. Dari beberapa penambang yang dulunya memiliki legalitas
dari Dinas Pertambangan Kabupaten Luwu, saat ini ijin tambang tersebut pun
sudah tidak berlaku lagi.
Enggannya para pengusaha yang dulunya memiliki ijin
resmi untuk mengurus kembali perpanjangan legalitas tambang mereka, dikarenakan
banyaknya tambang galian serupa disekitarnya yang tidak dilengkapi dokumen,
tapi tetap juga beroperasi, tanpa teguran apalagi sangsi dari pihak terkait.
Akibatnya, para pengusaha yang dulunya memiliki ijin tambang, tidak mau lagi
mengurus perpanjangan ijin tambangnya.
Belakangan, ulah para penambang liar tersebut kian mengila.
Selain tidak mengantongi legalitas, para pengusaha tambang ilegal tersebut
tidak mau lagi mengikuti kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan
Penambang, berupa perbaikan jalan yang dilalui Truk angkutan pasir yang membawa
hasil tambang.
Kebijakan beberapa Kepala Desa yang memperbolehkan
tambang didaerah tersebut tetap beroperasi dengan syarat mereka (para Penambang,red) harus memperbaiki
dan menimbun jalan umum yang rusak akibat dilalui kendaraan pemuat hasil
tambang mereka, tidak lagi dipatuhi oleh para penambang.
Menurut salah satu Kepala Desa yang ditemui media ini,
para penambang tersebut, kerap kali mengintimidasi Kepala Desa, jika mereka
berniat untuk menutup jalur transportasi yang dilalui kendaraan truk pengangkut
Pasir hasil tambang mereka.
Kepada media ini, Oknum Kepala Desa tersebut
mengungkapkan jika keberadaan para penambang Pasir dikawasan tersebut, sudah
berlangsung lama, dan bahkan dirinya yakin jika Dinas Pertambangan Luwu pun
sudah mengetahui dan mendapat Informasi tentang keberadaan para penambang
didaerah itu. Sayangnya, aparat terkait seolah-olah tidak mengetahui jika ada
pelanggaran dibidang yang mereka tangani diwilayah kerjanya.
Bagaimana tidak, menurut keterangan salah satu
penambang yang berencana membuka lahan tambang baru diwilayah Desa Salupao, yang
sempat ditemui wartawan media ini di Rumah Desa Salupao, dirinya sudah mendapat
ijin lisan dari Dinas Pertambangan, meskipun ijin tertulisnya belum
diterbitkan.
Dari pantauan media ini dilapangan, lokasi penambangan
pasir ilegal di sepanjang sungai Makawa – Rongkong, terdapat dibeberapa titik,
diantaranya, Desa Awo’ Gading, Desa Salu Jambu, Desa Salu Pao, dan Desa Bulu
Londong.
Menanggapi maraknya tambang galian golongan C ilegal
dibeberapa Desa wilayah Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, sejumlah Aktivist LSM
mensinyalir adanya permainan dari oknum pejabat terkait.
Surianto, Aktivist LSM LPPM Indonesia bahkan dengan
lantang menantang aparat terkait untuk menutup tambang tersebut hingga tambang
tersebut benar-benar mendapat ijin resmi dari pihak terkait, jika memang mereka
(Dinas Pertambangan dan Penambang,red) tidak ada kerja sama.
Menurutnya, adalah sesuatu yang mustahil bila
keberadaan tambang galian C disepanjang sungai Makawa-Rongkong tidak diketahui
oleh aparat terkait, dalam hal ini Dinas Pertambangan.
Selain itu, pernyataan salah satu penambang jika
dirinya sudah mendapat ijin secara lisan untuk mengelola Tambang galian C dari
Kepala Dinas pertambangan, semakin memperkuat dugaan adanya permainan antara
Oknum penambang nakal dengan Oknum aparat terkait.
Pernyataan serupa datang dari Andi Samsu Alam, Direktur
Eksekutif Jaringan Advokasi Masyarakat Pesisir Indonesia (Jari Indonesia).
Menurutnya, maraknya penambang ilegal dibeberapa desa
diwilayah Kecamatan Lamasi, merupakan kesalahan besar yang dilakukan Pemerintah
Kabupaten Luwu, khususnya Dinas Pertambangan.
Kepada media ini, selain lokasi tambang tersebut bukan
milik Kabupaten Luwu secara utuh, pernyataan salah satu oknum penambang pasir
ilegal yang mengklaim sudah mendapat ijin dari Kepala Dinas Pertambangan
Kabupaten Luwu, semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu
dalam perkembangan tambang pasir ilegal di daerah itu.
Ditambahkannya, jika saja Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten
Luwu benar telah memberikan ijin untuk mengelola tambang Pasir disepanjang
sungai Makawa – Rongkong diwilayah perbatasan Kabupaten Luwu Utara, maka Kepala
Dinas Pertambangan tersebut justru semakin membuat kesalahan fatal.
Lebih jauh, Andi Samsu Alam, Aktivist LSM yang dikenal
aktif mendampingi masyarakat pesisir dalam memperjuangkan hak-haknya, kepada
wartawan media ini menjelaskan bahwa yang bisa mengeluarkan ijin untuk
mengelola tambang yang berada didua Kabupaten, harus melalui persetujuan Propinsi(Tim***).
No comments:
Post a Comment