Wednesday 13 November 2013

DINAS PERIKANAN PALOPO DILAPORKAN KORUPSI



KAJARI PALOPO DINILAI LAMBAN
Palopo, –
Tidak adanya informasi dari pihak kejaksaan negeri palopo sehubungan dengan perkembangan penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di Laporkan Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) wilayah Sulawesi Selatan, membuat ketua DPP Sulsel LAKRI geram.

Saiful, Ketua DPP Sulawesi selatan LAKRI, yang ditemui wartawan media ini, mengaku sangat heran dengan sikap kejaksaan negeri palopo yang terkesan enggan memberikan informasi perkembangan Kasus Dugaan Korupsi yang dilaporkannya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sikap “menghindar” aparat Kejaksaan Negeri Palopo Negeri Palopo, hingga penolakan pemberian Informasi kepada mereka selaku Pelapor, menimbulkan pertanyaan besar dikalangan Aktivist Anti Korupsi, khususnya dikalangan Anggota LAKRI.
Dijelaskannya, sebagai Pelapor, baik secara kelembagaan, atau pribadi, dirinya wajib mendapatkan informasi tentang penanganan Kasus yang dilaporkannya.
“Inikan jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kalau tidak percaya, anda silahkan lihat pada PP 71 tahun 2000  tentang peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidanan korupsi. Kajari jangan pura-pura bego dong.” Tutur Saiful menjelaskan.
Menyikapi keengganan pihak Kejaksaan Negeri Palopo untuk memberikan Informasi, serta kelambanan dalam penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkannya, Saiful, selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LAKRI, akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Palopo, yang intinya mempertanyakan serta meminta informasi secara tertulis dari kejaksaan sehubungan dengan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Ditegaskannya, jika melalui surat tersebut pihak kejaksaan negeri palopo tetap tidak memberikan respon, dirinya selaku akan penanggungjawab LAKRI di Propinsi sulawesi selatan akan melaporkannya kepada Kejaksaan Agung dan lembaga-lembaga tinggi negara terkait.
“Ini terpaksa harus kami lakukan, jika pihak kejaksaan tetap bersikeras tidak mau memberikan informasi tentang Laporan kami. Mereka punya Hak dan tanggungjawab, begitupun kami selaku pelapor.” Kuncinya menegaskan. (AR/Sl).

Foto : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Palopo Tahun anggaran 2012.(AR).
Foto : Tampak Saiful, Ketua DPP Sulsel LAKRI (Kiri) dan Oktovianus, SH.,MH., saat serah-terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Palopo.

Foto Object / Proyek Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Palopo yang disinyalir dimarkup, serta tidak sesuai bestek :
Pos Jaga dan Pintu Gerbang TPI Pontap yang dianggarkan Rp.175.000.000,-
(Menurut sejumlah sumber, Pintu gerbang ini telah dianggarkan beberapa kali, sebelum Tahun anggaran 2012, namun baru nampak diselesaikan pada tahun 2013).
Gambar Pintu gerbang Pagar / Portal. (Tidak ditemukan adanya Pembangunan Pagar sepanjang 80 Meter yang baru dibuat di Komplek PPI, yang dianggarkan Rp.200.000.000,-, terkecuali pintu gerbang ini. Pengambilan Gambar terakhir Pada Bulan Mei 2013).
Mushollah (Rumah Ibadah) yang dianggarkan Rp.56.000.000,-, dan salah satu bahagian Objek tempat penjemuran (Lantai Jemur) Rumput Laut yang dibangun pada Tahun 2012.
Jika Objek ini yang dimaksud “Rabat Beton” di Kompleks TPI/PPI Pontap, maka Jumlah Objek “Rabat” yang dibangun hanya dua Bahagian, sedangkan Pada Data, dibagi atas tiga, dengan anggaran Total Anggaran Rp.1.040.000.000,- untuk tiga Object tersebut.
Disilain, dalam data Proyek juga tertera Pembangunan “Lantai Jemur” dengan Anggaran Rp.65.200.000,-.
Jika Objek ini dikatakan sebagai “Lantai Jemur”, berarti Rabat Beton sebanyak 3 Objek “FIKTIF”. Namun Jika Objek ini yang disebut “Rabat Beton”, maka 2 (Dua) Objek yang mirip Lantai Jemur ini pun Patut diduga tidak sesuai Bestek dan Nilainya di Mark Up. Selain itu, apabila Objek ini diakui sebagai RABAT Beton, maka data pembngunan “Lantai Jemur” senilai Rp.65.200.000,-, beserta salah satu “Rabat Beton” dengan nilai Ratusan Juta,, “FIKTIF”. Hal diyakinkan, karena pada Data Pembangunan sarana dan prasarana, harusnya terdapat 3 (Tiga) Objek Rabat Beton, dan Satu Objek Lantai Jemur. Total Nilai keempat Bangunan ini Rp.1.105.200.000,- (Satu Milyar Seratus Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Gudang Rumput Laut (Kanan) yang dibangun dengan anggaran Rp.300.000.000,-
Garasi Speed Boad Rp.100.000.000,- (Diduga tidak sesuai Bestek dan Nilainya di Mak Up.
Tampak salah satu Jalan Beton yang dibuat di Kompleks PPI Pontap (Arah Kanan).
Docking Kapal Nelayan yang sudah Roboh. Bangunan ini merupakan bangunan lama. Sedangkan pada tahun anggaran 2012, bangunan ini dianggarkan untuk rehab Rp.50.000.000,-, namun rehab tersebut sama sekali tidak ada yang nampak pada bangunan ini. (Gambar terakhir diambil 5/2013). Jika demikian, berarti Pos Anggaran Dana tersebut “Fiktif”.
Nampak 3 Bangunan, salah satu diantaranya (Tengah Atap Biru tanpa dinding) tempat istirahat Nelayan yang dianggarkan Rp.75.000.000,-
Salah satu Jalan Beton dalam Kompleks TPI. Pada Data tertera Rp.245.000.000,- untuk Rehab jalan masuk Komplek PPI Pontap.


DATA PROYEK DAN ANGGARAN DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KOTA PALOPO TA. 2012 YANG DISINYALIR BANYAK FIKTIF DAN ANGGARANNYA DIMARK UP SERTA OBJEK/PROYEKNYA TIDAK SESUAI BESTEK.





No comments: