Wednesday 13 November 2013

DOSA PENYIDIK BNI TAHAP II



PENYIDIK MINTA BIAYA KEPADA KORBAN
Palopo, –
Niat korban Pemalsuan Data Nasabah di BNI Cabang Palopo, Ronny Poniman Susanto untuk membeberkan berbagai ulah “nakal” penyidik yang menangani kasus yang dilaporkannya ke Mapolres Palopo satu setengah tahun lalu, ternyata bukan isapan jempol belaka.
Pasalnya, saat menemui wartawan media ini, Ronny Poniman kembali menceritakan prilaku Oknum Penyidik di Mapolres Palopo, yang meminta agar Korban memberikan biaya kepada oknum tersebut dengan dalih biaya operasional penyidikan.

Menurut korban, total dana yang telah diberikan kepada penyidik untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyidikan sebesar 4,4 juta rupiah.
Dijelaskannyanya, dana tersebut diberikan dalam tiga tahap, pertama Rp.1.000.000, kedua Rp.1.500.000, dan ketiga Rp.1.900.000.
Dalam penuturannya, korban mengaku terpaksa harus rela menyerahkan uang dan memfasilitasi oknum penyidik berinisial “M”, karena oknum tersebut mengaku tidak mempunyai dana untuk jalan melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan korban.
Dikisahkan korban, setiap kali akan berangkat ke Kota Makassar dengan alasan untuk menemui dan mengambil keterangan dari saksi ahli di Bank Indonesia, oknum penyidik tersebut selalu mendatangi korban seraya mengatakan jika dirinya (Penyidik) akan berangkat dalam rangka pengumpulan bukti-bukti untuk menuntaskan kasus yang dilaporkan korban.
Kepada Korban, Oknum tersebut pun kemudian mengatakan jika dirinya tidak memiliki biaya untuk jalan dala proses pengumpulan bukti-bukti tersebut. Karenanya, korban diminta memberikan sejumlah uang untuk biaya transportasi dan lainnya.
Menanggapi penuturan Korban, Akbar Ramang, Ketua Umum DPP LPPM Indonesia sangat menyesalkan ulah oknum penyidik tersebut.
Menurutnya, prilaku yang ditunjukkan penyidik dengan meminta uang Operasional kepada Korban adalah sebuah bentuk pemerasan model baru yang tergolong nekad.
Pasalnya, menurut Akbar, modus permintaan uang yang selama ini marak dibicarakan masyarakat, hanya ditujukan kepada tersangka, atau orang-orang yang ditangkap karena diduga telah melakukan kejahatan.
“Ini aneh. Biasanya yang sering kita dengar kerap menjadi bulan-bulanan pemerasan tersangka atau orang-orang yang ditangkap oleh polisi. Tapi dalam kasus pak ronny, kok justru korban yang diminta membiayai penyidik. Ini betul-betul sudah keterlaluan.” Tutur Akbar kesal.
Kepada wartawan, Akbar yang dikenal kerap kali mendampingi korban yang merasa didzalimi haknya ini menegaskan akan kembali melaporkan Penyidik dan Kasat Reskrim hingga Kapolresnya kepada lembaga-lembaga terkait jika kasus ini tidak juga mampu dituntaskan oleh Penyidik Mapolres Palopo.
Dalam pandangannya, Penanganan kasus pencatatan data palsu yang dilaporkan Nasabah BNI ini, sudah penuh dengan rekayasa.
Hal ini menurutnya dapat dilihat dari proses penanganannya yang sangat lamban dan terkesan diperlemah. Pernyataan Akbar tersebut seolah menguatkan pernyataan korban beberapa waktu lalu jika penyidik yang menangani laporannya telah masuk angin.
Bukti lainnya menurut akbar yakni keengganan Penyidik memanggil saksi-saksi yang layak untuk dimintai keterangan, serta ketidak mauan penyidik mengambil dan menyita Barang Bukti dan bukti-bukti pendukung lain dari Bank BNI cabang palopo.
“Inikan jelas prosedurnya sudah sengaja dibuat salah, untuk membuat kasus ini lemah dimata hukum.” tandasnya. (AR/Andi/Sl).


CATATAN :
TOLONG BERITA INI DIPASANG DIHALAMAN DEPAN...!
BERITA TENTANG KASUS INI RENCANANYA AKAN KAMI BUAT DALAM BEBERAPA TAHAP, DAN TIAP TAHAP DICETAK DIHALAMAN DEPAN.
KASUS INI SEKARANG MENJADI PERHATIAN SERIUS PUBLIK DAN KALANGAN AKADEMISI DAN PRAKTISI HUKUM SERTA KALANGAN LSM DAN JURNALIST....
UNTUK ITU, KAMI MEMBUAT BERITA INI DALAM MODEL BERSERI, DARI TAHAP I HINGGA BERAKHIRNYA NANTI....
KASUS INI MENJADI PERHATIAN DAN SOROTAN PUBLIK, KARENA SUDAH SATU TAHUN SETENGAH TIDAK JUGA ADA KEJELASAN. BERKASNYA PUN TERUS DIKEMBALIKAN OLEH JPU, SEDANG PENYIDIK POLRI TAK MAU MELENGKAPI BUKTI YANG DIMINTA JPU....

No comments: